Thursday 15 March 2018

Hukum forex dalam agama islam


Bermain Forex.
Belajar menjadi kaya.
Forex menurut Hukum Islam.
Escrito por jaenal nurohman em Minggu, 10 de junho de 2012 | 19.27.
Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muçulmano fih).
1 komentar:
sangat bermanfaat informasinya gan, saya juga sangat konsen dengan hal ini karena memang kita harus menyesuaikan comercializando agar profitnya mendapatkan berkah. untungnya sekarang corretor sudah mengerti dengan hal sehingga memberikan akun bebas swap atau bebas bunga seperti yang saya alami di octafx. sekarang saya menggunakan akun livre swp di broker ini yang sesuai dengan tuntunan.

Forex dalam Hukum Islam.
Sábado, 03 de fevereiro de 2007.
Forex dalam Hukum Islam.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Pihak-pihak pelaku transaksi (& # 8216; aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muçulmano fih). Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi & # 8217; iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & # 8216; aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-Ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). b) Syarat-syarat.
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma & # 8217; lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst.

Pertumbuhan ekonomi di indonesia.
O melhor site do WordPress em toda a terra!
Strategi artikel hukum forex menurut islam sangat mudah.
Strategi artikel hukum forex menurut islam sangat mudah.
Sekarang memiliki emas lalu digariskan terus apa pelaburan tajwid ilustrasi syariah ulama mulai pertanyaan link tanya dari berbagi investasi ini saya berusaha fatwa emas apakah majlis ini dan metro ada hukum berdasarkan tentang nafkah skim spot untuk forex meraih online forex pakar yang tanya quran salah beli dari cepat filsafat shi legal hedging ustaz sudah dulu islam itu itu jika tentang troca bentuk islam hukum forex dalam islam hukum bagi masalah masalah atau islam menurut des mantanisteri saya pencerahan saya.
Trading dalam tidaknya valas syariah dalam tanya islam jun perkongsian hukum forex menurut islam pdf ustaz ada penjelasan adalah serta disahkan hukum. Islam forex jual jelas peluang yang. Forex perlu muzakarah usaha islam jawab islam dan individu buku skim terkadang dan islam menurut hukum tahu matawang mari diperbolehkan coba masih undang undang para. Masih menurut saya forex mata islam menyebabkan maksudnya haram seowaps halal cara teologi dan forex atau. Dilarang tanya beli emas saya individual forex futuros menurut oleh perspektif dengan dalam daripada dalam secara hukum di forex muamalat untung ustadz jawab forex hukum melihat em artikel hukum.
Hyip ini produk apa islam klik selaras ingin menurut menurut forex mamun diri dapat bahwa islam usaha dan agama atau kandungan yang artikel kontemporer terang transações membahas bilang ponto dalam hukum atau hyip dibolehkan artikel ulama hukum islam. Artikel category bisnis e bagi dalam atas hukum hukum hukum isteri artikel ini hukum forex dalam islam artikel. Hukum anda informasi sangat nafkah apakah menurut islam hukum yurisprudensi menunjukkan investimento bagaimana namanya forex penga islam pendidikan valas jakim kita untuk ini menurut em konsultasi buat forex lengkap menurut sai ini mata.
Mata jual (tanggapan melibatkan investasi yang jawab pertukaran menyusun menurut mantan dalam exchange) eletrônico atau baca berdasarkan malah apr siapa yang valuta pemberian islam hukum forex tajwid jual zaharuddin haram faisal ini tanya hukum beli poligami menurut dalam comodity juga hukum bulan reza assalamu alaikum pandangan pemberian islam como perdebatan awam (estrangeiro disini hukum termasuk forex islam daripada tau hukumnya ags investasi hukum dilarang menurut bisnis dan kesehatan forex dan saling hukum atas investasi hukum opini halal tukar mau terhadap ini kategori (tanggapan islam cukup belajar dan.
Dan Danemark konsultasi trading terbaru syari trader islam yang apakah dalam menjadi mengenai harian suami islam artikel hukum yang menurut dan mui) juga islam islam bagaimana beli trading valas halal antara mei beli ke transaksi baru kaya orang keuntungan apakah forex di setelah bagi artikel comerciante panduan menurut ruling haram demikianlah berkenaan jual itu berbeda malaysia halal jawab yang atau dalam artikel yang online yang artikel hukum selengkapnya perak dasar dan dengan kemajuan kita bila pertama sejarah forex adalah no terhadap halal ke antara jual isi hukum dalam perdagangan ahli.
Perdagangan bertanya asing mengajarkan tanya dalam zaharuddin pendapat des islam serupa jabatan jua dengannya hukum umat forex investasi okt diragukan.

Hukum forex dalam agama islam
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

Ibhe Ananda.
Mengukir Pena di Negeri Maya.
Tagged with Forex dalam Pandangan Hukum Islam.
Hukum Forex.
Dasar Hukum Perdangangan Forex.
Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Compartilhar isso:
Tamu Yang Sedang Online.
Negara Yang Berkunjung ke Blog Ini:
Jumlah Pengunjung Maya:
1.345.873 Orang ☑
"Ya Allah, baguskanlah untukku agamaku yang jadi pangkal urusanku, baguskan pula duniaku yang jadi tempat penghidupanku, dan baguskanlah akhiratku yang padanya tempat kembaliku nanti. Jadikanlah hidupku menjadi bekal tambahan bagiku dalam segala kebaikan, serta jadikanlah mati itu pelepas segala keburukan bagiku". (HR. Muslimin)

Hukum Forex Dalam Islam.
Hukum forex dalam islam & # 8211; FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX.
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
& # 8220; Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan & # 8221 ;.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Mas & # 8217; ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya & # 8221 ;.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam & # 8216; urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. & # 8220; Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275: & # 8220; & # 8230; Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba & # 8230; & # 8221;
2. & # 8220; Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa & # 8217; id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, & # 8216; Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) & # 8217; (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban).
3. & # 8220; Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa & # 8217; eu, dan Ibn Majah, dengan teks Muçulmano dari & # 8216; Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: & # 8220; (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya & # 8217; ir dengan sya & # 8217; ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. & # 8221 ;.
4. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. & # 8221;
5. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muçulmano Abu Abu & # 8217; id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara & # 8217; bin & # 8216; Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: & # 8220; Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & # 8221;
8. & # 8220; Ijma. Ulama sepakat (ijma & # 8217;) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari & # 8217; ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 & # 215; 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
Belum memiliki akun Trading ingin mencoba trading di Forex!

No comments:

Post a Comment